Berangkat dari postingan di grup Whatsapp berbulan lalu, tugas pelatihan VCT, sebuah utas di twitter, dan materi di IN 1 SPMI, maka inilah selayang pandang tentang beberapa konten di Rumah Belajar. Portal bimbingan belajar dalam jaringan milik pemerintah yang bisa diakses secara gratis oleh siapa saja.
BANK SOAL RUMAH BELAJAR
Beberapa waktu lalu saya sempat menemukan sebuah utas di twitter, membahas tentang salah beberapa soal yang tersedia di rumah belajar. Berikut tangkapan layar dari kepala utas tersebut.
Bila tertarik mengikuti diskusi yang mengikuti utas tersebut, silakan kunjungi link berikut https://twitter.com/gilanngkr/status/1166626025557626886
Berangkat dari utas tersebut, saya mencoba mengunjungi salah satu paket soal yang tersedia di bank soal untuk kelas VIII dengan link berikut https://belajar.kemdikbud.go.id/BankSoal/Evaluasi/Show/5162
Dari paket soal tersebut memang terdapat beberapa hal yang masih perlu diperbaiki, seperti:
1. Ketidakkonsistenan banyak pilihan jawaban
2. Penulisan equation matematika
Penulisan bilangan desimal pada opsi jawaban berubah menjadi “over”. Hal ini tentu saja akan menyebabkan para pengguna soal bingung dalam memilih jawaban.
Terhitung ada dua nomor yang tercantum tanpa pilihan jawaban, yaitu soal nomor 9 dan 13.
4. Pembahasan yang belum lengkap
Tampilan hasil yang keluar setelah soal selesai dikerjakan sebenarnya cukup bagus. Kolom untuk kunci jawaban dan pembahasan telah disediakan. Sangat sesuai jika rumah belajar dimaksudkan sebagai salah satu media bagi anak-anak untuk belajar mandiri dari mana saja dan kapan saja. Namun seperti yang terlihat pada tangkapan layar di atas untuk paket soal tersebut kolom kunci jawaban dan pembahasan masih kosong. Eman-eman.
Kenapa bisa?
Beberapa kekurangan tersebut terjadi karena mungkin tidak adanya editor untuk setiap paket soal yang diunggah. Tercantum dalam salah satu laman pemilihan paket soal bahwa tanggungjawab setiap konten berada langsung pada kontributor soal. Apakah soal yang tersedia sudah melalui ujicoba atau melewati tangan kedua, ketiga, dst untuk proses penyempurnaan tampaknya belum diperhatikan.
MATERI “KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM”
Kenapa materi ini yang
saya pilih? Ya karena kemarin materi ini muncul di daftar konten sumber belajar
terpopuler dan ya, saya cukup penasaran tentang sejauh apa pendidikan kita
membicarakan tentang kasus pelanggaran HAM. Materi tersebut dapat diakses di https://sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id/sumberbelajar/tampil/Kasus-Kasus-Pelanggaran-HAM-2010/konten1.html
Dan inilah isi dari
materi tersebut.
Cakupan materi yang
diberikan cukup luas, namun kurang mendalam saya kira. Mengingat sumber belajar
ini berbasis internet, ada banyak sekali yang bisa ditambahkan untuk
memperdalam materi tersebut.
Di sub bagian lembaga
perlindungan HAM di Indonesia, mungkin bisa disertakan link situs dari
lembaga-lembaga tersebut. Ini dapat menstimulasi anak untuk mencari lebih dalam
tentang lembaga-lembaga tersebut. Pun tidak menutup kemungkinan jika anak-anak
ingin berinteraksi lebih lanjut (bertanya, berkunjung, dll) terhadap lembaga
tersebut. Tentunya pembelajaran akan semakin kaya jika terjadi interaksi antara
mereka dengan lembaga-lembaga tersebut.
Selain itu, di sub
bagian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, daftar kasus yang ada
semestinya bisa diberikan daftar terkini. Tercatat seperti dalam tangkapan
layar berikut bahwa kasus terakhir yang dicantumkan adalah Bom Bali yang
terjadi pada tahun 2002 dan 2005.
Ada banyak kasus lain yang hingga kini masih
selalu hangat dan cukup menyesakkan karena memang hingga kini tak kunjung
ditemukan titik terang dari kasus-kasus tersebut. Ada kasus Munir yang tiga
hari lalu baru saja diperingati 15 tahun meninggalnya. Ada kasus Salim Kancil,
seorang petani di daerah Lumajang yang dibunuh karena melawan kegiatan tambang
ilegal di desa nya. Pun juga dengan kasus-kasus kriminalisasi aktivis lainnya
yang marak terjadi di daerah perebutan lahan oleh korporat. Belum lagi kasus
pelarangan beribadah untuk agama ataupun aliran-aliran tertentu di beberapa
daerah. Banyak. Saya kira ada banyak sekali yang bisa ditambahkan untuk
memperkaya materi ini. Link berita dari media independen bisa ditambahkan agar
anak-anak bisa menelisik lebih jauh terkait kasus-kasus pelanggaran HAM
tersebut.
Pun selain sub bagian
Upaya-Upaya Penanganan Pelanggaran HAM di Indonesia bisa juga ditambahkan sub
bagian Kendala-Kendala Penanganan Pelanggaran HAM di Indonesia. Sub bagian
tersebut bisa menampilkan tentang aksi Kamisan, wawancara dengan lembaga-lembaga
perlindungan HAM, dan lain sebagainya. Hingga nantinya akan dihasilkan semacam
insight dalam benak anak-anak, mengapa meski terdapat banyak lembaga
perlindungan HAM, namun hingga kini tetap saja ada kasus-kasus pelanggaran HAM.
Sehingga nantinya, pembelajaran yang anak-anak peroleh menjadi lebih bermakna.
***
Konsep dan gagasan
rumah belajar adalah ide brilian. Rumah belajar hadir sebagai sebuah medium
bagi anak dan guru untuk belajar dari mana saja dan kapan saja. Bukti bahwa
negara hadir (haiss) bagi mereka yang tidak bisa mengakses bimbel online
berbayar. Pun juga merupakan salah satu pembuktian bentuk adaptasi dunia
pendidikan di era industri 4.0 ini.
Mengingat betapa besarnya
manfaat dan betapa mulianya tujuan rumah belajar, beberapa kekurangan yang
masih terdapat di beberapa bagian mutlak diperbaiki sesegera mungkin. Pun
dengan beberapa hal yang bisa ditambahkan jika mungkin sesegera mungkin
ditambahkan. Demi makin kayanya sistem pendidikan kita. Libatkan sebanyak
mungkin ahli-ahli terkait, atau siapa yang masih berkenan untuk ikut turun
tangan dalam mengangkat bersama pendidikan Indonesia yang sampai hari ini masih
berada di level bawah dunia. Dan yang terlebih penting lagi adalah, mari kita
sosialisasikan dan rayakan niat baik rumah belajar ini di
setiap ruang-ruang belajar yang ada.
Review ini ditulis dengan metode speech to text, pembuatannya dapat dilihat pada link berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=pdQBdA7jJcI&t=6s
https://www.youtube.com/watch?v=-D0K5aIBr9A&t=81s
Godean, 10 September 2019